Awal Mula Rp2,48 Miliar Nyasar ke Rekening Bos Pelayaran hingga Berujung Penangkapan
Setelah upaya pengembalian tidak berhasil, PT HEI melaporkan perkara tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan BBP.
Pencarian dilakukan bersama Bhabinkamtibmas setempat. Dari penyelidikan lapangan, polisi akhirnya mengetahui lokasi BBP dan menangkap dia tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
BBP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, BBP terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penggelapan. Dia juga dapat dikenakan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Editor: Puti Aini Yasmin