A'wan PBNU Respons Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik
JAKARTA, iNews.id - A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin membenarkan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU. Risalah rapat itu mendesak KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Muhaimin menyayangkan risalah rapat itu beredar ke publik. Apalagi, kata dia, risalah rapat itu hanya untuk kalangan internal.
"Benar, cuma saya sebetulnya tidak wise-nya di situlah. Masa apa itu, pembicaraan internal disebar seenaknya itu kan ya, dan tidak hanya pada jalur-jalur yang memang kalangan NU, sekarang beredar di semua WA," kata Muhaimin saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, beredarnya surat itu seperti bentuk manuver politik terhadap Gus Yahya. Untuk itu, dia meminta pihak yang menunggangi isu itu berhenti.
"Itu kan kok kayak mereka-mereka yang punya kepentingan itu sedang mengonsolidasikan pendukungnya, mbok manuver kayak gitu itu dihentikan," ucap Muhaimin.
Lebih lanjut, Muhaimin berbicara perihal penyelesaian masalah di PBNU. Menurutnya, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga harus bertanggung jawab dengan cara mundur dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
"Ya itu dua-duanya simultan. Pihak elite NU juga memperbaiki diri ya. Satu contoh misalnya ya, fatsun-nya kan enggak elok, Ipul (Saifullah Yusuf) itu ya harus mundur dari sekjen atau dari menteri gitu, sehingga tidak ada abuse of power," katanya.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU meminta Ketua Umum PBNU Gus Yahya mundur dari jabatannya. Permintaan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).
"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya.
"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.
Diketahui, Rais Aam PBNU menggelar rapat di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Sedianya, rapat tersebut diikuti 37 dari 53 orang.
Berikut isi risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Editor: Rizky Agustian