Awas! RUU Pilkada Cuma Ditunda Disahkan, Bukan Dibatalkan
JAKARTA, iNews.id - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (22/8/2024) pagi mendadak batal. Rapat paripurna yang seharusnya menjadi momen penting ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang menjelaskan hanya 89 anggota dewan yang hadir, sementara 87 anggota lainnya absen dengan izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco sambil mengetok palu tanda penutupan sementara sidang.
Meskipun rapat tersebut dibatalkan pengesahan RUU Pilkada bukanlah batal secara permanen, melainkan hanya ditunda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, mengingat DPR tetap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal krusial ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, serta batasan usia calon kepala daerah.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang seharusnya menjadi acuan bagi DPR, dianggap telah diabaikan.