Awasi Ketat ASN saat WFH, Pemkot Jaktim Wajibkan Kirim Foto dan Lokasi Setiap 2 Jam
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menerapkan pengawasan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). ASN yang WFH diwajibkan untuk mengirimkan foto beserta lokasi setiap dua jam sekali saat waktu bekerja.
Aturan ini diterapkan guna mencegah ASN berkeliaran saat WFH. Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar membenarkan aturan tersebut.
"Iya kami wajibkan ASN untuk laporan per dua jam sekali dengan mengirim dokumentasi per lokasi dan tanggalnya, sehingga tidak bisa lagi beralasan WFH untuk mereka berkeliaran,” ucap Anwar, Senin (28/8/2023).
Anwar mengatakan instruksi aturan bekerja WFH di lingkungannya tersebut untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Saya harap ASN dapat patuh dengan aturan ini, kalau kendaraan berkurang banyak kan polusi udara juga otomatis berkurang, bahkan kemacetan juga,” ucap Anwar.
Anwar menjelaskan, aturan WFH 50 persen ini menjadi kebijakan wajib dari tingkat Pemprov DKI Jakarta sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
“Kita WFH 50 persen, tentu hybrid dilakukan, jadi kalau rapat tidak semua diundang, hanya camat dan lurah saja, kalau terkait kewilayahan, misalnya itu,” ujar Anwar.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, dalam implementasinya, BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan. Sebab, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.