Awasi Ketat ASN saat WFH, Pemkot Jaktim Wajibkan Kirim Foto dan Lokasi Setiap 2 Jam
Senin, 28 Agustus 2023 - 10:20:00 WIB
Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya," ujar Etty, Selasa (22/8/2023).
Editor: Rizal Bomantama