Ayah Affan Kurniawan Minta Ojol Turunkan Emosi, Percayakan Proses Hukum ke Polisi
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli mengimbau kepada seluruh driver ojol untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum.
"Begitu juga rekan-rekan mitra, tolong emosi diturunkan," kata dia.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik. Ketujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik karena melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Ketujuh orang tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.
"Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Editor: Reza Fajri