Ayam Goreng Widuran Diduga Langgar UU Produk Halal, Wali Kota: Kami Serahkan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Solo Respati Ardi menyerahkan ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan pemilik warung ayam goreng Widuran.
Selain itu, Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sebab, warung ayam tersebut menjual produk makanan nonhalal tanpa ada pemberitahun ke konsumen.
“Soal itu (perlindungan konsumen dan produk halal), kami serahkan ke pihak berwajib,” kata Respati Ardi dalam wawancara langsung dengan iNews, Senin (26/5/2025).
Respati mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat terkait produk ayam goreng Widuran yang disebut tidak halal. “Aduan itu kami tindaklanjuti dengan datang ke lokasi langsung,” ucapnya.
Respati mengaku telah menginstruksikan untuk menutup sementara operasional warung makan ayam goreng Widuran. Penutupan itu dilakukan hingga hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.
“(Warung Ayam Goreng Widuran) Ditutup sampai hasil assesmen BPOM keluar. Kita tunggu hasil uji sampel bahan makanan dari BPOM keluar baru nanti kita rekomendasikan untuk dibuka Kembali,” kata Respati Ardi.
Dia mengatakan, penutupan sementara warung ayam goreng Widuran juga untuk menjaga kondusivitas wilayah.
"Harapannya dengan penutupan sementara ini bisa menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga hak perlindungan konsumen," ujar Respati.
Dia mengatakan, semua pelaku usaha kuliner diberi ruang untuk mendaftarkan status halal maupun nonhalal secara resmi. Karena itu, dia meminta kepada semua pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengurus sertifikasi halal. "Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak, ya silakan mengajukan tidak halal," katanya.
Menurutnya, konsumen berhak tahu secara jelas apa yang mereka konsumsi. Imbauan penutupan juga menyangkut kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen.
"Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," ucapnya
Respati Ardi menyampaikan kekecewaan terhadap Warung Ayam Goreng Widuran yang secara tiba-tiba menyatakan diri sebagai kuliner nonhalal. Warung legendaris yang sudah berdiri lebih dari 50 tahun itu dinilai telah melukai perasaan banyak pihak.
“Karyawan (ayam goreng Widuran) seharusnya kalau ada pelanggan masuk dikasih tahu kalua (makanan) ini tidak halal. Ini hak perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan langkah Ayam Widuran yang tidak memberikan informasi eksplisit soal produknya yang tidak halal kepada konsumen selama 52 tahun beroperasi. Menurut dia, restoran itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Untuk itu bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemashlahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh UU, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Anwar mengatakan, proses hukum perlu dilakukan supaya pengusaha lain dapat berhati-hati dalam menyajikan produknya kepada konsumen. Dia juga ingin kasus ini menjadi pelajaran seluruh pihak.
Dia mengatakan ketidaktahuan pemilik usaha tentang aturan jaminan produk halal tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki