Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RMI NU Sebut Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala BPJPH: Kami Jamin Halal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Minyak Babi Ayam Widuran Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Publik Tuntut Proses Hukum

Senin, 26 Mei 2025 - 10:26:00 WIB
Kasus Minyak Babi Ayam Widuran Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Publik Tuntut Proses Hukum
FKBI menilai kasus Ayam Widuran sebagai pelanggaran hukum serius, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Jaminan Produk Halal. (Foto: IG Ayam Goreng Widuran)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus restoran legendaris Ayam Widuran yang kedapatan menggoreng ayamnya dengan minyak babi mengejutkan publik, terutama konsumen Muslim yang merasa dikhianati. Meski telah meminta maaf, langkah tersebut dinilai tidak cukup dan cenderung meremehkan pelanggaran serius yang terjadi selama puluhan tahun.

"Minta maaf saja tidak cukup. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi penipuan sistemik yang berjalan puluhan tahun," ujar Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menanggapi pernyataan manajemen Ayam Widuran. 

Sebagai restoran yang berdiri sejak 1973 dan dikenal luas masyarakat Solo sebagai penyedia makanan "halal", penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan makanan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan konsumen.

"Ini bukan hanya merugikan umat Islam, tapi seluruh konsumen. Mereka telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar dan tanpa informasi yang benar," ujar Tulus.

Potensi Pelanggaran Pidana

FKBI menilai, kasus ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf. Ada potensi pelanggaran hukum serius, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Jaminan Produk Halal.

"Apa yang dilakukan Ayam Widuran secara hukum bisa dikategorikan sebagai penipuan. Maka seharusnya ada proses hukum oleh kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif," kata Tulus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut