Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Pemutihan Denda hingga Akhir Tahun

Minggu, 20 November 2022 - 07:43:00 WIB
Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Pemutihan Denda hingga Akhir Tahun
Ilustrasi pemutihan denda pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satunya di DKI Jakarta.

“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Dewi seperti dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, Minggu (20/11/2022).

Pemutihan denda pajak diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan dan NTB. Kebijakan itu berlaku hingga Desember 2022.

“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” tuturnya.

Sementara itu,  Kepala Unit STNK Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing mengajak pemilik kendaraan di DKI Jakarta untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak hanya berharap adanya kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Tidak selamanya setiap tahun ada kebijakan penghapusan/pembebasan denda pajak, jadi kami himbau warga masyarakat pemilik kendaraan untuk memahami kewajiban membayar pajak dan jangan menunda-nunda," kata Frans seperti dikutip dari situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut