Azhari Cage Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Tolak Tawaran Gubernur Sumut untuk Kelola Bersama
JAKARTA, iNews.id – Sengketa batas wilayah kembali memanas setelah empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Aceh dipindahkan secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dengan tegas mengatakan pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya selama ini tercatat sebagai milik sah Aceh. Karena itu, Azhari menolak mentah-mentah tawaran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang mengusulkan agar pengelolaan dilakukan secara bersama-sama antara dua provinsi.
Azhari mengungkapkan sejumlah dokumen penting yang memperkuat klaim Aceh, termasuk surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 yang diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh kala itu, Soekirman. Surat tersebut menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut dimiliki warga Aceh Selatan.
Tak hanya itu, Azhari menyebut kesepakatan yang terjadi pada tahun 1988 dan 1992 antara Pemerintah Daerah Aceh dan Sumut juga menjadi bukti kuat yang mengukuhkan hak kepemilikan Aceh terhadap wilayah itu.
"Sikap daripada pemerintah Aceh, pemerintah Aceh Singkil, menolak secara tegas SK Mendagri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut," kata Azhari Cage.
Menurut Azhari, tidak ada alasan logis bagi Aceh untuk berbagi pengelolaan, apalagi jika itu justru mengaburkan batas-batas wilayah yang selama ini sudah jelas. Ia menilai tawaran kerja sama tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah dan legalitas yang telah dimiliki Aceh selama puluhan tahun.
"Ini bukan soal pulau semata. Ini simbol marwah dan harga diri masyarakat Aceh," ujar Azhari, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi DPD RI.
Dia pun mendesak Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan menolak segala bentuk kompromi yang bisa melemahkan posisi provinsi tersebut.
Azhari Cage turut mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk bersatu mempertahankan wilayahnya. Ia menyebut pulau-pulau ini bukan sekadar lahan kosong, tetapi bagian dari sejarah dan eksistensi Aceh sebagai entitas daerah yang punya hak khusus berdasarkan UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh).
"Mari kita jaga ini bersama. Ini bukan hanya tentang pulau-pulau, ini tentang identitas dan keberlanjutan kita sebagai bangsa Aceh," tegasnya.
Editor: Maria Christina