Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Muzakir Tolak 4 Pulau Masuk Sumatera Utara: Sejak Dulu Itu Punya Aceh!
Advertisement . Scroll to see content

Awal Mula Sengkarut 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Begini Penjelasan Mendagri 

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:38:00 WIB
Awal Mula Sengkarut 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Begini Penjelasan Mendagri 
Empat pulau di Aceh kini ditetapkan masuk wilayah Sumut hingga memicu polemik. (Foto: ist/BPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idEmpat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh, kini ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk dalam bagian Provinsi Sumatera Utara

Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Namun, Pemprov Aceh keukeuh keempat pulau itu masih bagiannya. Kepmendagri tersebut sontak menuai prokontra.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, kronologi empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat serta pemerintah daerah terkait. Instansi yang terlibat termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.

Menurut Tito, persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.

“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.

Tito kembali menegaskan, keempat pulau tersebut telah dinyatakan berada di wilayah Sumut. Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.

“Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” katanya.

Bukti Administrasi

Keempat pulau yang dipersoalkan terletak di kawasan perairan barat Sumatera yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Pulau Panjang, misalnya, dikenal sebagai salah satu pulau strategis dengan posisi menghadap langsung Samudra Hindia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut