Azis Syamsuddin Diduga Beri Uang ke Penyidik KPK, MKD: Kami Tidak Mau Offside
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya pengacara Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Dalam surat dakwaan itu terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju, salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menjelaskan lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, kasus ini merupakan dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik sehingga pihaknya tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur.
"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima. Jadi kami tidak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokman di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan surat dakwaan merupakan awal dari rangkaian proses persidangan. Oleh karenanya, MKD akan bersikap jika ada putusan inkrah.
"Jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar dia.
Diketahui, berdasarkan hasil penelusuran, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis (2/9/2021).
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju. Ada nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar lebih dan 36.000 Dolar AS.
"Terdakwa menerima hadiah dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,099 miliar dan 36.000 Dolar AS," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Editor: Rizal Bomantama