Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 12:58:00 WIB
Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, KUHAP baru ini mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.

Habiburokhman mencontohkan, kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat tersangka Roy Suryo cs juga dapat diselesaikan melalui restorative justice.

"Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam KUHAP baru, polisi tidak mudah menahan seseorang. Begitu juga dalam konteks kasus Roy Suryo cs ini.

"Kalau menurut KUHAP baru ya, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, jika memakai KUHAP lama maka ada peluang Roy Suryo cs ditahan sewenang-wenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut