Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru
JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, KUHAP baru ini mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.
Habiburokhman mencontohkan, kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat tersangka Roy Suryo cs juga dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam KUHAP baru, polisi tidak mudah menahan seseorang. Begitu juga dalam konteks kasus Roy Suryo cs ini.
"Kalau menurut KUHAP baru ya, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, jika memakai KUHAP lama maka ada peluang Roy Suryo cs ditahan sewenang-wenang.