Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Dia menerangkan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Habiburokhman.