Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23:00 WIB
Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).

Dia menerangkan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Habiburokhman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut