Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Eksepsi, Benny Tjokro Keberatan Dibebankan Kerugian Jiwasraya

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:04:00 WIB
Bacakan Eksepsi, Benny Tjokro Keberatan Dibebankan Kerugian Jiwasraya
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, terdakwa perkara korupsi Jiwasraya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta menggelar persidangan perkara korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Rabu (10/6/2020). Selain Benny Tjokro sidang juga menghadirkan 5 orang terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Agenda sidang, yaitu pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya Benny Tjokro menyampaikan, PT Asuransi Jiwasraya merugi sejak 2006 sehingga tidak adil bila kerugian tersebut ditimpakan kepada dia dan terdakwa lainnya.

"Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, di sini saya menjadi korban ketidakadilan seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada saya dan para terdakwa lain, padahal banyak penyebab lain yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak 2006," ujar Benny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia menuturkan, dari pemberitaan media massa menyebutkan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna mengatakan kebobrokan PT Asuransi Jiwasraya dari rentang waktu 2006-2019.

"Maka sangat tidak berdasar bila kerugian Jiwasraya sejak 2006 ditimpakan Jaksa Penuntut Umum kepada saya dan para terdakwa lain," ucapnya.

Selain itu dia mempertanyakan mengapa Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas Jiwasraya masih tetap mempertahankan direksi yang sudah merugikan negara sejak 2006 dan malah patut diduga sudah memberikan akta Aquit Et De Charge (Akta Membebaskan Dari Gugatan Hukum) kepada Direksi Jiwasraya pada 2018 lalu.

Dia juga mempertanyakan kejanggalan hasil audit BPK dalam surat dakwaan karena perkara korupsi PT Jiwasraya terjadi pada 2008-2018. Padahal, kata dia audit keuangan PT Asuransi Jiwasraya 2018 belum ada.

"Jadi bagaimana auditor BPK mengetahui portofolio investasi PT AJS per 31 Desember 2018 kalau laporan keuangan PT AJS 2018 belum ada dan sudah dikenakan sanksi oleh OJK pada pakhir 2019. Bagaimana BPK bisa melaksanakan pemeriksaan investigatif sampai 2018 kalau dasar laporan perusahaan yang diperiksa tidak ada?" katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut