8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan para pelaku mencapai Rp135.299.813.033.
Adapun para terdakwa terdiri atas Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe sebagai Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025; Jamal Shodiqin sebagai Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.