Bacakan Eksepsi, Romy Kutip 3 Ayat Alquran dan 3 Hadis
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy (Romy) menyampaikan nota keberatan/penolakan (eksepsi) atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menariknya, eksepsi mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bertabur ayat suci Alquran dan hadis.
Romy membacakan sendiri eksepsinya yang berjumlah 19 halaman itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Dalam eksepsinya, Romy mengutip tiga ayat Alquran dan tiga hadis.
Anggota nonaktif Komisi XI DPR ini memulai eksepsinya dengan mengutip Surat Almaidah ayat 8. Dia kemudian mengutip ayat 8 di Surat Attin.
Romy mengatakan, dirinya bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara seperti dalam dakwaan jaksa KPK. Dia menuturkan, penyebutan pekerjaan selaku ketua umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.
Dakwaan Romy Sebut Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Suap, Ini Kata KPK
"Jika masih ditulis, dakwaan ini membenarkan dugaan bahwa penangkapan saya adalah serangan secara institusional kepada PPP, sekaligus meng-iya-kan dugaan kuatnya muatan politik yang dibungkus KPK dengan agenda penegakan hukum," tuturnya.

Romy Eks Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Rp325 Juta
Romy mengungkapkan, penggunaan Pasal 12b UU Tipikor, yang di dalamnya ada frasa "dalam jabatannya" sangat tidak relevan. "Karenanya saya menolak dakwaan tersebut," ujarnya.
Romy juga menolak pengenaan pasal 11 UU Tipikor, yang di dalamnya memuat frasa "karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubunga dengan jabatannya." Dia menilai pasal tersebut tidak relevan.
Surat ketiga yang dikutip Romy adalah Surat Alhujurat ayat 12. Di akhir eksepsinya, Romy mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan, "Khilaf membebaskan orang yang bersalah adalah lebih baik daripada khilaf dalam menghukum orang yang tak bersalah."
Editor: Djibril Muhammad