Bacakan Replik, Pengacara Tegaskan Aiman Miliki Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono membacakan repliknya menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya terkait penyitaan barang bukti. Aiman mempunyai hak menolak mengungkap identitas narasumber.
"Pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," ujar tim hukum Aiman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Dalam repliknya, pengacara menegaskan informasi tentang aparat tidak netral itu didapatkan Aiman jauh sebelum mengikuti konfrensi pers tanggal 11 November 2023 lalu. Saat itu Aiman belum mendaftar sebagai peserta pemilu dan ditunjuk sebagai Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Sebelum pemohon menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers, pemohon telah mendapatkan informasi dari narasumber terkait pernyataan pemohon a quo dimulai sejak tanggal 27 Oktober 2023 dan terus berlangsung komunikasi melalui chat WhatsApp sampai tanggal 14 November 2023," tuturnya.