Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Badan Kepegawaian Negara: Lembaga Nonstruktural Tak Punya ASN

Rabu, 15 Juli 2020 - 22:59:00 WIB
Badan Kepegawaian Negara: Lembaga Nonstruktural Tak Punya ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan merampingkan 18 lembaga nonstruktural. Saat ini prosesnya dalam klarifikasi Kementerian Sekterariat Negara (Kemensetneg).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, dalam perampingan lembaga non-struktural (LNS), tidak ada pemecatan aparatur sipil negara (ASN). Mengingat, LNS tidak memiliki ASN.

"LNS tidak punya ASN. ASN yang sekarang itu diperbantukan dari instansi lain," kata Bima melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia pun mengungkapkan tidak banyak ASN yang diperbantukan di LNS. "Sedikit (ASN di LNS)," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan melakukan perampingan terhadap LNS. Menurutnya ada 18 lembaga yang akan dirampingkan. "Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga)," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut