Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadli Zon Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan? Ini Sejarahnya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:22:00 WIB
Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan? Ini Sejarahnya
Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui. Ada banyak perjuangan untuk akhirnya menyatukan Tanah Air.

Seperti diketahui, setelah pembacaan proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Awal kemerdekaan ini pun terbagi menjadi dua periode, yakni 1945-1950 dan 1950-1959.

Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?

Tak semuda membalikkan telapak tangan, ternyata penerapan Pancasila di masa awal kemerdekaan melalui banyak tantangan. Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' terbitan Grasindo, ada banyak upaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangannya.

Contoh upaya pemberontakan terhadap penerapan Pancasila terlihat dari aksi sebagai berikut:

1. Pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948. Tujuannya pemberontakan untuk mendirikan negara Soviet Indonesia berideologi komunis. Pemberontakan yang dipimpin oleh Muso ini akhirnya berhasil digagalkan.

2. Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marjian Kartosuwiryo. Tujuannya untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dan mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan dasar Islam.

Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan pun bisa dilaksanakan dengan baik meskipun banyak rintangan. Sebab, di masa ini nilai kesatuan dan persatuan masih tinggi.

Hanya saja, dalam kehidupan politik, sila keempat yang membahas musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, demokrasi yang ditetapkan adalah parlementer,

Pelaksanaan demokrasi parlementer membuat presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Sedangkan, kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sehingga menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan.

Akibatnya, di periode ini dasar negara tetap Pancasila, hanya saja penerapannya diarahkan seperti ideologi liberal. Hal itu dilihat dari penerapan sila keempat yang dilakukan dengan suara terbanyak (voting) dan bukan musyawarah mufakat.

Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan periode 1950-1959?

Di periode ini, persatuan dan kesatuan mendapatkan banyak tantangan. Hal ini karena munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) yang ingin lepas dari Indonesia.

Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik. Hanya saja, anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD sehingga menimbulkan krisis politik, ekonomi hingga keamanan.

Akibatnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk membubarkan konstituante. Lantas, UUD 1950 tidak berlaku dan kembali pada UUD 1945.

Adapun, isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:

  • 1. Pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955
  • 2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • 3. Pembentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Nah, demikian penjelasan penerapan Pancasila di awal kemerdekaan. Jadi, sudah tahukan jawaban dari bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan? Semoga membantu!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut