Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Piyu Padi Reborn Ngegas! Ungkap Dirjen HKI Tak Paham Royalti Musik
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Peran Indonesia dalam Kerja Sama Internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual?

Jumat, 08 Maret 2024 - 19:05:00 WIB
Bagaimana Peran Indonesia dalam Kerja Sama Internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual?
Indonesia terlibat aktif dalam upaya penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara internasional. (Ilustrasi: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

Dari tulisan yang bersumber dari laman dgip.go.id, berikut beberapa kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara pada tahun 2024, yaitu:

1. DJKI Kemenkumham kembali menguatkan sinergi antarlembaga baik nasional maupun internasional guna memerangi pelanggaran atas kekayaan intelektual. Hal ini dilakukan bersama US Department of Homeland Security, US Immigration and Customs Enforcement, Homeland Security Investigations (HSI) serta Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Pelanggaran.

2. DJKI Kemenkumham hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan ASEAN Caucus ke-7 Perundingan ASEAN dengan Canada Free Trade Agreement (AFACTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) pada 30 Januari - 1 Februari 2024 di Manila, Filipina. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual (KI) yang disebut WGIP.

3. DJKI Kemenkumham mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings. Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya merek, paten, indikasi geografis, desain industri dan penegakan hukum KI.

4. Pada Tahun 2017, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut