Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa HKI?
Pada permasalahan seperti ini, atas penolakan merek bisa diajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek. Jika putusan Komisi Banding Merek tetap menolak permohonan pendaftaran, maka pemohon pendaftaran merek bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan jangka waktu 90 hari sejak putusan Komisi Banding diputuskan.
Dalam hal sengketa karena gugatan oleh pihak lain harus diperhatikan apa yang menjadi dasar gugatan, yakni:
1. Gugatan yang diajukan adalah gugatan pembatalan merek sesuai yang tercantum pada pasal 76 ayat (3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar.
2. Gugatan ini diajukan karena adanya pelanggaran merek yang diatur pada pasal 83 UUMIG, pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.