Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa HKI?

Senin, 01 April 2024 - 16:03:00 WIB
Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa HKI?
Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran HKI? (Ilustrasi/SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

Pada permasalahan seperti ini, atas penolakan merek bisa diajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek. Jika putusan Komisi Banding Merek tetap menolak permohonan pendaftaran, maka pemohon pendaftaran merek bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan jangka waktu 90 hari sejak putusan Komisi Banding diputuskan.

Dalam hal sengketa karena gugatan oleh pihak lain harus diperhatikan apa yang menjadi dasar gugatan, yakni:

1. Gugatan yang diajukan adalah gugatan pembatalan merek sesuai yang tercantum pada pasal 76 ayat (3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar.

2. Gugatan ini diajukan karena adanya pelanggaran merek yang diatur pada pasal 83 UUMIG, pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: 

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut