Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa HKI?
Dalam hal ini gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga. Untuk sengketa yang dimaksud pada pasal 83 ayat (1) UUMIG dapat juga diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase dapat menjadi pilihan jika melakukan penyelesaian sengketa di luar peradilan umum.
3. Jika terdapat perbuatan pidana merek, maka penyelesaian melalui penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Perbuatan pidana merek yang dimaksud adalah tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain yang sejenis, tanpa hak mengggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain yang sejenis.
Demikian cara penyelesaian sengketa HKI untuk merek berdasarkan UUMIG. Penyelesaian sengketa HKI bagian lain, selain Rahasia Dagang, penyelesaian dapat dilakukan di Pengadilan Niaga atau alternatif penyelesaian sengketa. Khusus Rahasia Dagang pada Pengadilan Negeri atau alternatif penyelesaian sengketa.
Selain melalui peradilan umum, penyelesaian sengketa HKI dapat dilakukan melalui arbitrase jika cara penyelesaian ini dipilih dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa.