Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSI Luncurkan Program Tabungan Haji Berhadiah Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta terkait Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025? Berikut Penjelasannya

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:56:00 WIB
Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta terkait Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025? Berikut Penjelasannya
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan utuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisamendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasisebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara. 

"Ini seperti yang terjadipada 2024, dimana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia," ucap Wahid.

Menurut Wahid, penentuan kuota tambahan ini seringkali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi 8 DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi 8 DPR.

"Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri," kata dia.

Menurut Wahid, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, tetapi antrean jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang.

Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas.

Untuk masyarakat Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut