Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Bahas Inpres Pengakan Hukum Covid-19, Mahfud MD Segera Kumpulkan Kepala Daerah

Jumat, 07 Agustus 2020 - 18:51:00 WIB
Bahas Inpres Pengakan Hukum Covid-19, Mahfud MD Segera Kumpulkan Kepala Daerah
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: iNews/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat iNews.id, Rabu (5/8/2020).

Kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota diminta menegakkan aturan dengan menyesuaikan kearifan lokal. Semua pengelola tempat usaha dan fasilitas umum juga diminta mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut