Bahas Tragedi Ledakan Kembang Api, DPR Sebut Pemda Lempar Tanggung Jawab
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kebakaran dipicu percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah pemilik pabrik Andi Liyono, direktur operasional Andri Hartanto dan tukang las Subarna Ega.
Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Atas peristiwa nahas itu, PT PBCS dianggap melanggar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sebab, dari tujuh korban yang mengalami luka bakar ada di antaranya masih anak-anak berusia 15 tahun yakni Siti Fatimah. Pimpinan PBCS dianggap telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 dan 69.
Editor: Zen Teguh