Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Tagih Janji soal Amnesti
"Memang dia yang menulis. Itu harapan dari Ibu Nuril untuk Pak Jokowi bisa memberikan amnesti," kata Joko.

Baiq Nuril, dia menambahkan, sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali atas kasusnya. Mengingat, sudah sejak 2012 kasus ini berproses. Namun sampai saat ini, Baiq Nuril masih belum bisa bernapas lega.
"Iya kecewa, masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun saat mememinta keadilan," tutur Joko.
Sekadar informasi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).
Editor: Djibril Muhammad