Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Tagih Janji soal Amnesti
JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus rekaman percakapan mesum kepsek Baiq Nuril mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Belakangan surat tersebut beredar luas di publik.
Surat tersebut berisi permohonan pengampunan atas kasusnya. Apalagi, pada Jumat (5/7/2019) Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.
Surat yang ditulis langsung mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu meminta Jokowi memberikan pengampunan.
"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B Nuril Maknun," tulis Nuril, Sabtu (6/7/2019).
Surat yang ditulis Baiq Nuril dibenarkan kuasa hukumnya Joko Jumadi. Menurut dia, surat itu ditulis agar Presiden Jokowi bisa membebaskannya dari jeratan hukum atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.