BAIS TNI Bantah Ada Perintah di Balik Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution."
Ada perintah dari Dandenma? Saudara sudah disumpah ini?" tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026)."Siap, tidak ada, Yang Mulia. Siap tidak ada," ujar Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi.
Hakim menanyakan tentang ada tidaknya kecurigaan dari para terdakwa yang sempat berkumpul bersama. Saksi Heri menyebutkan, para terdakwa sebelum peristiwa penyiraman tampak normal, di mana Terdakwa 2, 3, dan 4 itu punya ruangan berdekatan.
"Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja, yang terpisah hanya Terdakwa I, terpisah lantai tapi satu gedung, mereka rutin saja. Makanya kemarin dari kronologis dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa," tutur saksi.
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadirkan 5 Saksi dari BAIS TNI
Hakim lantas menyinggung ada tidaknya perintah atas dugaan penyiraman yang dilakukan terdakwa pada Andrie Yunus. Heri menegaskan, tidak ada perintah apapun kaitannya kasus tersebut lantaran tidak pernah ada pula perkataan yang menyangkut urusan di luar internal satuannya.
"Karena nggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.
Eks Kepala BAIS Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bikin Intelijen Waspada
"Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," terang saksi.
"Berapa sih anggota Denma?" tanya hakim."Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," papar saksi.
Sementara itu, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menerangkan tentang pendalaman yang dilakukan terhadap para terdakwa saat menemukan adanya kondisi aneh atau gosong pada tubuhnya. Saat itu, kedua terdakwa tampak kebingungan dan seolah merasa takut.
"Berawal dari tanggal 17 setelah salat Zuhur kami mendapat arahan dari Direktur kami untuk melakukan pendalaman terhadap terdakwa. Kami bertanya, kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, tapi lama-lama dijawab terkena air keras. Kami tanya terus, yang terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja," terang saksi.
Hakim lantas menanyai, apa kepentingan para terdakwa terhadap Andrie Yunus sehingga melakukan dugaan penyiraman air keras tersebut. Terlebih, mereka tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya tahu di televisi saja.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya hakim
."Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup," tutur saksi.
"Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah? Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim."Tidak ada Yang Mulia. Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain," jelas saksi.
Hakim lantas mempertanyakan, ada tidaknya perintah atau operasi khusus terhadap penyiraman Andrie Yunus. Saksi menyebutkan, tidak ada perintah ataupun operasi khusus berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya pada para terdakwa."Saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu direktorat H, bagian operasi," beber saksi.
"Halong? H itu bagian apa? Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" tanya hakim lagi.
"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma. Operasi. Iya," jawab saksi.
Hakim pun bingung, para terdakwa berada di satuan Denma yang mengurusi pangkalan, bukan Direktorat H sehingga mempertanyakan mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Alwi pun mengaku bingung mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-hari.
"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu ljp," tanya hakim.
"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami," jelas saksi."Ya nggak tahu makanya kami tanya ke saudara," timpal hakim lagi."Siap. Sependalaman kami yang terdakwa ini melakukan karena sakit hati melihat tindakan AY itu, selalu menyudutkan TNI," kata saksi.
Editor: Puti Aini Yasmin