Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadirkan 5 Saksi dari BAIS TNI

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:49:00 WIB
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadirkan 5 Saksi dari BAIS TNI
Pengadilan Militer Jakarta menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus dari BAIS TNI. (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026). Dalam agenda kali ini, ada lima orang saksi yang dihadirkan.

Para saksi tersebut adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto, dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

Kemudian, Komandan Regu Provost Detasemen Markas BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, serta Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI Serda M. Arif Widayanto. Mereka pun disumpah untuk memberikan keterangannya sesuai fakta yang dialami dan diketahuinya.

"Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama, secara agama di bawah sumpah kita puji Alquran, apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham ya, itu secara agama," ujar Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

Hakim mengingatkan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta karena telah disumpah. Bahkan, hakim mengingatkan konsekuensi hukum manakala keterangannya tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana yang dialami, diketahui, dan dilihatnya sendiri tanpa ditambah-tambahi.

"Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya, di dalam KUHP 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya," kata hakim.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut