Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

#BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta

Rabu, 02 Oktober 2019 - 13:43:00 WIB
#BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta
#BajakSiaranFTAHrsDihukum menjadi trending topic. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tagar #BajakSiaranFTAHrsDihukum lantang disuarakan netizen dan menjadi trending topic. Ada apa dengan isu tersebut?

Suara-suara netizen yang menyoroti UU Hak Viota dan UU Penyiaran bisa dilihat dari tulisan Ridwan Widianto dengan akun @rdwn333. “Kalau parabola & TV kabel berlangganan ga punya hak siar siaran FTA dan tetap nyiarin, berarti terancam UU Hak Cipta nihhh! #BajakSiaranFTAHrsDihukum,” tulisnya.

Sementara itu, Wank Hideunk dengan akun @WankHerma menyuarakan, “Maling Ya maling, Tegakkan #BajakSiaranFTAHrsDihukum.” Lantas, akun Naadhif @nadhifaqueen juga menulis, “Mirissss sekali. #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”

Selanjutnya, ʜokime sebagai pemilik akun @Hokime menulis, “Pasal 25 ayat 3 UU Hak Cipta aja bilang kalau Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Jelas banget, kan? #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”

Tidak berhenti di situ, Nanamarna dengan akun @nanazahrat45 juga menulis, “Maling itu bukan hanya sebatas mengambil barang, mengambil hak siar tanpa izin juga disebut Maling dan harus ditindak tegas. #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut