Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

#BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta

Rabu, 02 Oktober 2019 - 13:43:00 WIB
#BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta
#BajakSiaranFTAHrsDihukum menjadi trending topic. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Senjani dengan akun @senjani_19 juga menyoroti hal itu. Dia menulis, “Hukum itu harus adil. #BajakSiaranFTAHrsDihukum, selain itu juga membuat tweet DAYHAR @dayhar_ - Maling itu harus dihukum #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”

Sementara itu, akun @hopening_ juga menulis, “Miriss,, maling kok dibiarin #BajakSiaranFTAHrsDihukum.” Kemudian Agus Haryanto dengan akun @MASAGUSS8 juga menuliskan, “Mbajak sama maling, apa bedanya #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”

Tidak berhenti di situ, Mentari dengan akun @Hanya_bisasabar juga ikut bersuara dengan tulisan, “Maling TV aja bisa digebukin, bahkan sampe masuk penjara. Jadi, maling siaran TV, ga boleh didiemin aja #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”

Dukungan netizen itu senada dengan siaran pers KPID DKI Jakarta yang menyebutkan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran.  Menurut Agung Damarsasongko dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran, dan penggandaan fiksasi siaran.

"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung dalam keterangannya kepada iNews.id, Rabu (2/9/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut