Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan
Advertisement . Scroll to see content

#BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta

Rabu, 02 Oktober 2019 - 13:43:00 WIB
#BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta
#BajakSiaranFTAHrsDihukum menjadi trending topic. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang dimaksud Hak Siar, yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.

Tri Andry menambahkan, kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?" ucap Tri Andry.

Tri Andry menuturkan, walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu 26 September 2019.

FGD bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar PS2P KPID DKI Jakarta, Rabu 26 September 2019. (Foto: Inews.id/Wildan Catra Mulia).

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut