Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:39:00 WIB
Baleg DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Badan Legislasi DPR dengan unsur pers mengenai RUU Cipta Kerja, Selasa (9/6/2020). (Foto: IJTI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi DPR menyetujui usul Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk mencabut pasal mengenai pers dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Baleg berpandangan tidak ada urgensi memasukkan ketentuan tentang pers dalam rancangan RUU tersebut.

Sikap Baleg diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan unsur pers, Selasa (9/6/2020). Dalam RDPU ini IJTI menyampaikan aspirasinya agar DPR mencabut pasal mengenai pers dalam Omnibus Law itu.

“Di forum terhormat ini, kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers di RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 18 ayat 3 dan 4. Kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

Pasal 18 ayat 3 RUU Cipta Kerja berbunyi, “Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

Sedangkan Pasal 18 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.”

IJTI meminta pasal tersebut dicabut karena beberapa alasan. Pertama, untuk menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo merespons usulan tersebut. Baleg mendukung DPR agar menghilangkan pasal mengenai pers.

“Kami Fraksi Golkar berpandangan, tidak ada alasan untuk memasukan pasal pers di RUU Cipta Kerja. Kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan pers yang sudah tumbuh dengan baik” kata Firman.

Hal senada disampaikan Anggota Baleg DPR dari Partai Nasdem Taufiq Basari. Dia menilai aturan mengenai pers tidak berkaitan dengan RUU ini.

“Kami melihat tidak ada kaitannya RUU Cipta Kerja ini mamasukan pasal mengenai pers,” kata politikus yang akrab disapa Tobas ini.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga. Prinsip dan semangat itu mesti tetap dikawal.

“Komitmen kami pers harus terhindar dari semua intevensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut