Baleg DPR Siapkan Tatib Rapat RUU secara Virtual akibat Corona
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR teleh membuat peraturan baru yang memungkinkan pelaksanaan rapat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama mitra kerjanya dilaksanakan secara virtual. Hal itu dilakukan seiring upaya DPR mencegah penyebaran Covid-19 di gedung parlemen.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan peraturan yang sudah dibuat itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna siang hari ini untuk kemudian disahkan.
"Baleg mengesahkan peraturan DPR tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya," kata pria yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
"Seperti rapat-rapat yg dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga mmbutuhkan aturan hukum," kata dia melanjutkan.
Wasekjen PPP ini mengatakan, apabila pandemi corona di Indonesia telah dinyatakan selesai dan keadaan tidak lagi menjadi darurat, maka peraturan mengenai pelaksanaan rapat kembali seperti aturan sebelumnya.