Baleg DPR Siapkan Tatib Rapat RUU secara Virtual akibat Corona
Kamis, 02 April 2020 - 12:17:00 WIB
Nantinya, dengan disahkannya peraturan tersebut membuat DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) memungkinkan tetap bisa melakukan pembahasan dalam pembentukan undang-undang tanpa kehadiran fisik di ruang rapat.
Dia menuturkan, Baleg DPR juga sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang. Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham).
"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq