Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apdesi Demo di Monas, Suarakan Sejumlah Tuntutan terkait Dana Desa
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Usul Dana Desa Naik Jadi 15 Persen, Setiap Desa Bisa Dapat Rp2 Miliar Per Tahun

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:20:00 WIB
Baleg DPR Usul Dana Desa Naik Jadi 15 Persen, Setiap Desa Bisa Dapat Rp2 Miliar Per Tahun
Panja Baleg DPR mengusulkan anggaran dana desa ditingkatkan dari 8,3 persen transfer daerah menjadi 15 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR mengusulkan anggaran dana desa ditingkatkan dari 8,3 persen transfer daerah menjadi 15 persen. Sehingga setiap desa bisa mendapatkan hingga Rp2 miliar per desa setiap tahunnya.

Usulan ini akan dimasukan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang revisi atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Berdasarkan data, dana desa itu kira-kira totalnya kurang lebih sekitar 8,3 persen dari dana transfer daerah yang berjumlah kurang lebih sekitar Rp74 atau Rp75 triliun kira-kira dari 74.000 sekian desa. Kalau kita tingkatkan menjadi 10 persen kecil sekali, ya hampir cuma naiknya 1,7 persen,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan kalau dana desa naik menjadi 15 persen berart kurang lebih ada kenaikan sekitar 100 persen.

"Artinya kita berharap desa ke depan dapat dana kurang lebih sekitar Rp2 miliar, itu pilihan-pilihannya, ada yang mau usulkan Rp5 miliar. Nah sumbernya dari mana dan lain-lain sebagainya silakan saja,” ucapnya.

Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan, karena ini masih draf RUU usulan DPR dan masih dalam penyusunan, maka sebaiknya DPR menempatkan usulan yang tinggi saja yakni 15 persen sehingga nanti tinggal menunggu sikap pemerintah bagaimana.

“Saya setuju dengan ini dana desa sebesar 15 persen dari transfer daerah sebagaimana diusulkan ketua. Sehingga nanti ketika berbicara dengan pemerintah yang setujui yang mana, atau yang disetujui berapa persen,” ujarnya.

Supratman lalu menanyakan, apakah angka 15 persen ini muncul dalam draf sebagai mandatory spending sebagaimana ketentuan dana pendidikan atau dihapus seperti dalam Undang-Undang Kesehatan.

Dia pun menjelaskan besaran dana desa ini terkait dengan arah pembangunan yang bertumbuh dari desa. Sehingga peelu dialokasikan dana yang cukup di desa sebagai kekuatan ekonomi bangsa.

“Saya enggak mengerti betul soal postur, mungin Pak Andreas dan temen-temen di Komisi XI yang lebih paham ya. Kalau dana transfer daerah kemudian itu yang dibagi, itu kan tidak mengganggu yang vertikal-vertikal semua ini kan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut