Baleg Setuju Revisi Tatib, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR. Pembahasan ini terbilang singkat karena rapat mengenai tatib ini baru dilakukan pada Senin (3/2/2025) sore hari tadi.
Pada hari ini juga, rapat dilanjutkan dengan pleno pengambilan keputusan.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang bertindak memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
DPR diketahui mengusulkan adanya perubahan atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Terdapat satu pasal perubahan rumusan dalam usulan itu yakni DPR bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.
Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul menyampaikan, usulan ini berasal dari MKD DPR melalui surat nomor usulan revisi Peraturan DPR RI Nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR Nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR.