Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur
Advertisement . Scroll to see content

Baleg Usul ke Pemerintah Tunda Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law

Kamis, 23 April 2020 - 11:59:00 WIB
Baleg Usul ke Pemerintah Tunda Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Usulan itu merespons penolakan dari kelompok buruh terkait kluster ketenagakerjaan pada RUU tersebut untuk tetap dibahas DPR bersama pemerintah.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan yang berhak menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker yakni pemerintah. Kendati demikian, dia mengaku sepakat jika kluster tentang ketenagakerjaan itu untuk ditunda terlebih dahulu.

"Saya sebagai ketua Panja akan mengusulkan kepada pemerintah supaya itu (kluster tenaga kerja) kita tunda itu sampai menunggu waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (24/4/2020).

Politikus Partai Gerindra ini berjanji dalam rapat selanjutnya akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Bahkan, dia juga berjanji akan meminta kepada pemerintah untuk menunda terlebih dahulu sejumlah pasal atau kluster yang masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kendati demikian, dia kembali menegaskan tidak semua pasal atau kluster akan diusulkan untuk ditunda. Bagi kluster yang tak menimbulkan polemik, maka pembahasan akan tetap berjalan.

"Tapi bagi kami kalau kluster yang lain, terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, menurut saya tetap ada dilanjutkan. seperti UMKM, kawasan ekonomi khusus, kemudian di beberapa kluster menyangkut soal bab 1, 2, dan tiga. Itu kan gak ada masalah," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut