Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 14 April 2020 - 16:44:00 WIB
DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi Suasana sidang paripurna DPR RI (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang merupakan RUU usulan daripada pemerintah.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Raker yang disiarkan melalui siaran live streaming lewat media sosial youtube dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

"Agenda raker hari ini adalah penjelasan pemerintah diwakili Menko perekonomian atas RUU cipta kerja. Tanggapan/pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah, dan lain-lain," kata Supratman, saat membuka Raker, Selasa (14/4/2020).

Supratman menjelasakan, sesuai ketentuan tata tertib (Tatib) DPR, pembahasan RUU dalam pembahasan tingat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), penyampaian mini fraksi sebagai sikap akhir pengambil keputusan.

"Dalam pengantar musyawarah, karena ini adalah RUU usul pemerintah, maka yang berkewajiban memberikan penjelasan adalah pemeritah," ujarnya.

Setelah itu, Supratman langsung mempersilahkan kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menjelaskan RUU Cipta Kerja ini di dalam rapat.

 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut