Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09:00 WIB
Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, bebas bersyarat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Bambang Tri Mulyono pada 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo atas dakwaan penyebaran ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi 4 tahun pada tingkat pengadilan tinggi.

Bambang Tri pun mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Sidang perdana telah digelar pada 3 Juli 2025 lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut