Bamsoet Pastikan DPR dan Pemerintah Kaji Ulang Pasal-Pasal RKUHP terkait Pers
Selain itu, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.
Menurut Bamsoet, Komisi III DPR sebagai leading sector pembahasan RUU KUHP nanti bisa memanggil Dewan Pers, IJTI, AJI, LBH Pers, dan organisasi pers lainnya untuk menyerap lebih lanjut aspirasi mereka.
”Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut, sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR. Dialog yang saling mencerahkan harus terjadi diantara DPR RI dengan pers. Sehingga tidak ada dustra diantara kita," tuturnya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini melanjutkan, RKUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers, namun menghadirkan kepastian hukum dan menguatkan harmoni kehidupan masyarakat. Dengan demikian bisa tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bamsoet menegaskan, pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers dipastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers. Apalagi pers juga punya tanggung jawab memberitakan sesuai fakta di lapangan, bukan mengabarkan berita hoaks apalagi propaganda menyesatkan yang bisa mengadu domba rakyat.
”Perumusan pasal-pasal tersebut akan kita kaji kembali dengan melibatkan insan pers, sehingga niat baik dari DPR dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers," ucapnya.
Editor: Zen Teguh