Bamsoet: Pemerintah Punya Waktu hingga 20 Juli Respons RUU HIP
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 atau 60 hari untuk merespons Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dikirim DPR. Dalam rentang waktu itu, pemerintah dapat mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU HIP.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pilihan lainnya pemerintah bisa menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat. Selain itu, membatasi hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Saat ini, Bamsoet menilai bola ada di tangan pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik (parpol) terutama pendukung pemerintah.
"Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," ucap mantan ketua DPR ini.