JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kembali menjadi sorotan saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly. Diketahui, Raker tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf kembali menyinggung soal RUU HIP yang belakangan telah menjadi polemik di masyarakat. Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada Yassona untuk menjelaskan langkah pemerintah menyikapi permintaan publik untuk menarik RUU tersebut.
"Kami dari PKS hanya ingin mendengar penjelasan pak Menteri selaku wakil pemerintah, apakah Presiden sudah membuat Surpres bersifat menolak RUU HIP atau hanya sekedar menunda? Karena yang dimaksud pemberi aspirasi supaya RUU itu didrop, bukan ditunda," kata Bukhori dalam Raker tersebut, Kamis (2/7/2020).
Menjawab pertanyaan tersebut, Yassona menjelaskan,menurut Undang-Undang pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk merespons DPR. Saat ini, kata dia pemerintah masih terus membahasnya di tingkat internal.
"Sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yassona.
Menurut dia, pemerintah masih membuka segala kemungkinan yang terjadi terkait perkembangan RUU HIP tersebut. Salah satunya, tetap melanjutkan pembahasan namun dengan berbagai catatan.
"Bisa melalui mekanisme DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama, nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News