Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Senin, 15 Maret 2021 - 13:29:00 WIB
Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan MPR tak pernah membahas masa jabatan presiden tiga periode. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan lembaganya tak pernah membahas tentang perubahan masa jabatan presiden. Hal itu disampaikan Bamsoet untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait masa jabatan presiden tiga periode.

Menurut Bambang, soal isu masa jabatan presiden tiga periode, dirinya juga sudah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya Presiden Jokowi maupun pemerintah tak ada niat untuk menambah masa jabatan menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Bamsoet mengatakan kunci perubahan kebijakan tentang masa jabatan presiden memang ada di MPR. Oleh sebab itu Bamsoet kembali menegaskan MPR tak pernah membahas itu.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut