Bamsoet Ungkap 5 Pendapat soal Wacana Amendemen UUD 1945
JAKARTA, iNews.id – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai para para pendiri bangsa Indonesia sangat arif dan bijaksana dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka tidak melarang adanya amendemen yang dilakukan oleh generasi penerus bangsa terhadap konstitusi.
Menurut Bamsoet, para pendiri bangsa menyadari, konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, mengingat tantangan yang dihadapi selalu berbeda dari satu generasi ke generasi selanjutnya. “Dalam kerangka itulah, pada tahun 1999 sampai 2002, MPR RI telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
“Perubahan tersebut telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet.
Legislator Partai Golkar dari Dapil VII Jawa Tengah itu menjelaskan, berbagai perubahan konstitusi telah memberikan landasan yang kuat dalam mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Kendati demikian, keberhasilan reformasi konstitusi menurutnya tidak menjamin apa yang dikehendaki oleh konstitusi dapat segera terwujud.
Itu karena pada tingkat implementasi dapat saja ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, yang apabila dikaji justru bertentangan dengan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam konstitusi. “Misalnya, suksesnya Pemilu Serentak 2019 sebagai amanat UUD NRI 1945 Pasal 22E, patut kita syukuri. Namun, Pemilu Serentak 2019 masih menyisakan masalah, salah satunya polarisasi di dalam masyarakat,” katanya.