Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah
Advertisement . Scroll to see content

Bamsoet Ungkap 5 Pendapat soal Wacana Amendemen UUD 1945

Selasa, 05 November 2019 - 19:47:00 WIB
Bamsoet Ungkap 5 Pendapat soal Wacana Amendemen UUD 1945
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk ‘Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UUD NRI 1945’ oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“(Pendapat) keempat, menghendaki perubahan terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Dan (pendapat) kelima menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bamsoet.

Terhadap berbagai pandangan tersebut, politikus Partai Golkar itu menerangkan, MPR mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui amendemen UUD 1945 yang kelima, maka hakikat dari semangat pembentukan UUD oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.

Pasal 37 UUD 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, menurut dia, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. “Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang,” katanya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut