Bandar Besar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia DPO, Ini Identitasnya
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 1 Maret 2019. Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak lima ribu butir, serta uang senilai Rp712.000.
Keesokannya pada Sabtu, 2 Maret 2019 polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumsel. Dari tangan RR, sabu seberat 15,453 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp377.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Djibril Muhammad