Bandara Soetta hingga Halim kembali Beroperasi Normal usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Kedua, pilot beserta kru operasional penerbangan wajib mengetahui dan mematuhi batas wilayah udara terlarang (restricted polygon), yaitu zona ruang udara yang dibatasi atau dilarang melintas oleh instansi berwenang lantaran terdeteksi memiliki sebaran konsentrasi abu vulkanis.
Sebelumnya, sebaran abu vulkanis akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu ruang udara dan melumpuhkan aktivitas kebandarudaraan nasional sejak Sabtu (5/9/2026).
Kondisi darurat tersebut sempat memaksa delapan bandara menghentikan aktivitas operasinya secara serentak, meliputi Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Budiarto Curug (Banten), Bandara Pondok Cabe (Banten), Bandara Muhammad Taufiq Kiemas (Pesisir Barat, Lampung), serta Bandara Atung Bungsu (Pagar Alam, Sumatera Selatan).
Editor: Reza Fajri