Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Tumbler Tuku Penumpang Hilang, KAI Commuter Tegaskan Belum Pecat Petugas
Advertisement . Scroll to see content

Banding Pemecatan Ditolak, Apa Langkah Ferdy Sambo Selanjutnya?

Selasa, 20 September 2022 - 12:23:00 WIB
Banding Pemecatan Ditolak, Apa Langkah Ferdy Sambo Selanjutnya?
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara usai permohonan bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara usai permohonan bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri. Kuasa hukum Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Dia memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ucapnya. 

Arman belum dapat memastikan apakah memang ada langkah hukum lanjutan atau tidak. Pasalnya, kata Arman dirinya belum menerima putusan sidang. 

"Putusannya belum kami terima, kalau sudah diterima kami akan pelajari dulu," ucapnya. 

Sebelumnya, sidang banding menolak permohonan yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo. 

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kode etik di Duren Tiga kemarin," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Untuk diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak. 

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022). 

Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, kata Dedi, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo. 

"Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru," ucapnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut